Tidak Terima Putusan Hakim, Kakak M Asri Mengamuk di PN Makassar

  • Bagikan
FOTO: SELFI/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tidak terima putusan Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine, kakak perempuan terdakwa, M Asri, mengamuk di ruangan persidangan.

Perempuan bernama Ayu itu langsung bereaksi usai putusan hakim baru saja dibacakan. Dia menganggap hal itu terlalu berat untuk adiknya, Asri.

"Gara-gara kau meninggal bapakku," teriak Ayu dengan nada tinggi kepada keluarga Najamuddin Sewang.

"Adekku tidak tau apa-apa dia (Muh Asri) hanya disuruh (oleh Iqbal Asnan)," ucapnya, sambil berteriak.

Pihak keluarga alm Najamuddin Sewang yang tidak terima dengan perkataan Ayu, memberikan respons pedas.

Sontak, keluarga korban Najamuddin Sewang langsung naik pitam mendengar ucapan Ayu.

"Weh. siapako, kau tau adekku (Najamuddin) meninggal gara-gara saudaramu," timpal Juni Sewang kakak Alm Najamudding Sewang.

Saat ricuh Ayu pun merasa dipukul oleh keluarga Najamuddin Sewang. "Kenapa ko pukul ka (kenapa kau memukul)? " teriak Ayu.

Sementara kerabat Alm Najamudding Sewang lainnya juga tak terima, keluarga Asri menyalahkan dan menduga ayah terdakwa Asri meninggal dunia karena syok Muh Asri terlibat dalam kasus ini.

"Jangan tanya sama keluarga korban kenapa (Ayah Muh Asri) mati (meninggal). Tanya sama malaikat," ujarnya.

Hal itu membuat suasana semakin tegang. Adu mulut antara Ayu dan beberapa keluarga Najamuddin Sewang semakin memanas.

Namun, hal tersebut langsung dilerai oleh beberapa orang yang ada dalam ruangan persidangan Prof Dr Bagir Manan SH MCL itu.

Pihak keluarga Asri tidak menerima putusan Hakim. Dikatakan Hakim Ketua, Asri melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Atas kesalahannya, Asri divonis hukuman 13 tahun penjara.

  • Bagikan

Exit mobile version