Penjelasan Ketua Bawaslu Soal Putusan Sidang Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Sulsel

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL Arumahi (Foto: Selfi/Fajar)

Hal itu menanggapi hasil sidang pembacaan putusan laporan dan temuan dugaan pelanggaran administratif KPU Provinsi Sulsel pada penyelenggaraan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan.

Abdul Kadir mengatakan, putusan sidang itu terkesan paradoks. Pasalnya kata dia, undangan menghadiri pleno dijadikan salah satu dasar memutuskan perkara.

“Sementara faktanya yang disandarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi faktual. Dalil kami menjelaskan tentang PKPU 8 terkait dengan tata cara kerja yang ada di KPU, yang mana mensyaratkan undangan tersebut harus dihadiri oleh masyarakat umum, artinya apa, pelapor mempunyai standing untuk kemudian mengahdiri itu. Tapi toh itu diabaikan oleh majelis bawaslu tadi,” ucapnya usai sidang pembacaan putusan.

Kemudian dia mengaku menyesalkan majelis mengatakan berdasarkan bukti yang ada.

“Sementara di pertimbangannya menurut kami tidak ada satupun juga bukti dari pelapor yang dipakai sebagai dasar untuk memutuskan perkara hari ini,” tuturnya.

Ketiga terkait permintaan untuk menghadirkan pihak terkait dalam persidangan namun ditolak Bawaslu.

“Kami berasumsi bahwa memang Bawaslu dalam konteks ini ternyata sejak awal tidak berpihak kepada kebenaran yang diajukan oleh pelapor. Berdasarkan tiga argumentasi tadi, tentunya sebagai kuasa hukum dari pelapor, kami akan menempuh upaya yang dimaksud dengan hak model berdasarkan Perbawaslu 8 tahun 2019. Olehnya itu mungkin dalam hari kerja tiga hari ke depan mungkin kami akan masukkan lagi hak koreksi untuk melihat sejauh mana ada kekeliruan-kekeliruan dalam putusan tersebut,” jelasnya.

  • Bagikan