Penjelasan Ketua Bawaslu Soal Putusan Sidang Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Sulsel

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL Arumahi (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan putusan laporan dan temuan dugaan pelanggaran administratif KPU Provinsi Sulsel pada penyelenggaraan Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan telah digelar di di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulsel. Jalan A.P. Pettarani No. 98 Kelurahan Buakana Kecamatan Rapocini Kota Makassar, Jumat, (6/1/2023).

Dalam putusan itu, Majelis memutuskan bahwa KPU tak melakukan pelanggaran karena tak ada bukti yang sah.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL Arumahi mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa yang hadir itu adalah peserta partai politik, peserta pemilu, calon peserta pemilu dengan Bawaslu.

“Yang dituntut (hadir) itukan para pihak itu, stakeholder. Itu diatur dalam PKPU yang lain. Namun demikian, itu hasil pertimbangan majelis,” ucapnya kepada wartawan usai persidangan.

Dia menegaskan bahwa yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum melalui Bawaslu RI.

“Putusan itu sudah bisa diambil oleh para pihak kemudian tentu ada rentang waktu selama tiga hari,” tambahnya.

Terkait tidak dihadirkannya KPU dari kabupaten/kota kata dia karena itu tidak terkait.

“Di prosedur itu memang tidak menghadirkan kabupaten kota untuk menjadi saksi. Jadi silakan nanti dilakukan upaya hukum ke Bawaslu RI,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum OMS Kawal Pemilu 2024, Abdul Kadir Wokanubun selaku pelapor mengaku akan mengajukan koreksi pekan depan.

  • Bagikan

Exit mobile version