Tolak Ranperda Pencegahan Penyimpangan Seksual di Makassar, Sejuk Sebut LGBT Bukan Penyimpangan

  • Bagikan
Ilustrasi LGBT

“Pasal 27 UUD 1945 sangat tegas agar negara menjamin segenap warga mempunyai hak yang sama dan mereka kedudukannya sama di hadapan hukum.”

“Jika warga minoritas gender dan seksual atau komunitas LGBTIQ dilarang dan dibatasi ekspresinya, artinya Ranperda sudah cacat karena melanggar ketentuan hukum tertinggi di Indonesia: konstitusi,” terangnya.

Selain itu, dia bilang Ranperda yang diusulkan Komisi D DPRD Makassar ini menabrak Undang-Undang (UU), salah satunya UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan itu menyebut negara tidak boleh membatasi dan mengucilkan hak-hak warganya, termasuk karena identitasnya sebagai LGBT.

“Karena itu SEJUK dengan jaringan nasional dan di Makassar akan berjuang bersama-sama untuk menolak berbagai bentuk aturan yang diskriminatif yang dapat memicu persekusi terhadap kelompok minoritas, apalagi kalangan rentan seperti LGBTIQ yang harusnya dilindungi negara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan, tujuan diusulkannya Perda ini karena menurutnya LGBT tidak sesuai dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat makassar.

“Kita ingin memanusiakan manusia sebenarnya dengan Perda ini,” ujar kader Partai Keadilan Sejahtera ini kepada fajar.co.id, Kamis (5/1/2023).

Selain tidak sesuai dengan budaya masyarakat Makassar, ia menyebut penyimpangan seksual mesti dicegah karena tidak sesuai dengan dasar negara dan konstitusi.

“Gambarannya karena tidak sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version