Soal kekhawatiran beberapa pihak akan adanya main hakim dari masyarakat karena dilegitimasi melalui Perda, ia menampik. Menurutnya, Perda ini malah menghindarkan dari hal itu.
“Ngak. Makanya kita jadikan Perda. Supaya payung hukumnya ada. Tidak ada aksi erson person dalam hal begini. Kalau tidak ada Perda begini riskan terjadi penghakiman. Tapi kalau buat perdanya, tentu akan kembali pada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)