FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual (LGBT) yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Manager Program Sejuk, Thowik mengatakan, rancangan regulasi itu dari nama Ranperdanya saja sudah keliru. Menurutnya, LGBT sebagai orientasi seksual bukanlah penyimpangan, apalagi jika diidentikkan dengan penyakit.
Ia menjelaskan, organisasi kesehatan dunia World Healt Organization (WHO) telah mengeluarkan LGBT dari golongan penyakit. Alih-alih didiskriminasi melalui regulasi, menurutnya LGBT perlu dilindungi karena bagian dari kelompok rentan.
Apalagi, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder edisi kelima (DSM-5) pembaruan tahun 2013 yang dimiliki Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) menegaskan, orientasi seksual baik itu homoseksual, heteroseksual atau lainnya bukan penyimpangan atau gangguan kejiwaan.
“Maka, anggapan LGBT adalah penyimpangan tidak berdasar pada ilmu pengetahuan mutakhir. Sehingga Ranperda untuk mencegah dan menanggulangi perilaku LGBT yang dituduh menyimpang di Kota Makassar itu sangat diskriminatif,” jelas Thowik kepada fajar.co.id, Jumat (6/1/2023).
Harusnya kata Thowik, dasar pembuatan aturan mesti jelas sesuai konstitusi, tidak menjadikan asumsi atau norma-norma keagamaan sebagai dasar pembuatan. Sebaliknya, rancangan aturan itu dinilainya melanggar konstitusi.