Dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD menegaskan, bentuk BUMD hanya dua yaitu Perseroda atau Perumda.
“Bentuk hukum dari BUMD ini harus segera diubah sebagai amanah sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” ucapnya.
Di sisi lain dia membeberkan, kontribusi yang diberikan SCI masih jauh dikalahkan oleh Bank Sulselbar. Sehingga dinilai membutuhkan penyertaan modal diangka belasan miliar.
“Perseroda itu baru memberikan bisnis plannya. Ketika dia ditambahkan modalnya, dia akan rencana memberikan PAD. Ada kontribusi walaupun tidak sebesar seperti Bank Sulselbar. Terakhir memberikan kontribusi PAD, itu Rp1,5 miliar kemarin. Untuk penyertaan modalnya berada diangka belasan miliar,” tandasnya. (selfi/fajar)