FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja dengan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Rapat digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat, (6/1/2023).
Para pihak yang diundang diantaranya Gubernur Sulsel, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulsel, Kepala BKAD, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Setda, Kepala Biro Hukum, Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI), Direktur Utama PT Bank Sulselbar, Direktur Utama PT Jamkrida Sulsel, Direktur Utama PT Askrida Sulsel, Direktur Utama Perusda Agribisnis Sulsel, Tim Ahli/pakar DPRD Sulsel dan TGUPP Pemprov.
Ketua Pansus Ranperda, Fahruddin Rangga mengatakan penambahan penyertaan modal ini tujuannya adalah bagaimana memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ranperda ini dinilai sangat penting karena ini terkait dengan persoalan kontribusi pendapatan pemerintah Sulsel.
Hanya saja sejauh ini, BUMD yang ada baru SCI yang bentuknya Perseroda. Sehingga inilah yang akan menjadi prioritas penyertaan modal pemerintah.
“Pansus menyarankan bahwa sesungguhnya yang harus diprioritaskan adalah yang sudah berbentuk perseroda, PT SCI,” ungkapnya.
Hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, gerak awal rancangan peraturan daerah mengenai perubahan penyertaan modal pemerintah Sulsel ternyata ada kekeliruan.