Persoalan Eks Lahan PT. Lempong Tak Kunjung Selesai, Dewan Kesal ke Pemkab

  • Bagikan
Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Polemik pemanfaatan eks lahan PT. Lempong di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tak kunjung selesai. Anggota DPRD Wajo mulai kesal.

Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin mengatakan, lahan eks PT. Lempong seluas 99 hektare tersebut, telah ditangani Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, untuk reformasi agraria. Hanya saja seakan mandek.

"Pemerintah desa sudah melaksanakan pertemuan dan menyiapkan data-data. Berkas dibawah (desa, red) sudah selesai. Tapi nampaknya pemkab diam," ujarnya, Kamis, 5 Januari.

Kata dia, reformasi agraria bersifat penataan kembali atau ulang. Seperti susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat. Bertujuan menolong rakyat kecil mewujudkan keadilan dan meniadakan atau setidaknya mengurangi ketidakmerataan.

"Tapi saya lihat Pemkab terlihat ingin bermain. Program ini di tarik ulur. Makanya sampai sekarang tidak ada kejelasan," bebernya.

Persoalan ini sudah berlangsung sebelum tahun 2016. Menurutnya, semestinya Pemkab Wajo memfasilitasi dan membantu masyarakat agar mendapatkan pengakuan dari negara. Pemanfaatan atas lahan eks PT. Lempong untuk kesejahteraan masyarakat.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini berjanji akan selalu mengingatkan kepada Bupati Wajo Amran Mahmud, agar memperhatikan permasalahan warganya.

"Pokoknya saya akan menggunakan hak ku sebagai wakil rakyat. Untuk selalu "meneriaki" pak bupati entah di paripurna atau di pandangan fraksi. Itu janji saya," tegasnya. (ADV Humas DPRD Wajo)

  • Bagikan