Ekosistem Mangrove di Sulsel Akan Diatur dalam Perda

  • Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah menginisiasi dan membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan oleh Kemendagri

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah menginisiasi dan membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan oleh Kemendagri.

Ketua Pansus Ranperda pengelolaan dan pemeliharaan Mangrove DPRD Sulsel, Usman Lonta mengatakan ranperda mangrove akan menjadi icon ekowisata ke depan.

Maka diharapkan keberadaan perda ini akan menjadi solusi bagi pengelolaan dan perlindungan mangrove yang sedang mengalami degradasi.

"Rapat fasilitasi perda pengembangan mangrove, yang sudah kita bahas berulang ulang. Ini akan menjadi pengembangan ekowisata baru di Sulsel," jelasnya usai RDP dengan Dinas terkait dari Pemprov, di DPRD Sulsel, Rabu (11/1/2023).

Menurut politisi PAN itu, Ranperda ini lama diinisiasi dan dibahas. Kini sudah ada hasil evaluasinya dan memiliki ketentuan Kemendagri bahwa fasilitasi itu harus termuat secara keseluruhan.

Inisiasi DPRD Sulsel mendorong rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan mangrove disambut baik para pihak, dengan begitu diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah yang ada.

"Apalagi, ada keputusan DPRD bersama Gubernur. Maka Ranperda ini sudah selesai umumnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Tapi intinya kita sudah clear semua," jelasnya.

Penyusunan ranperda mangrove ini juga memperhatikan karakteristik daerah setiap daerah yang berbeda-beda, baik dari segi tipografi maupun tata kelola.

Mangrove di Sulsel menghadapi banyak tantangan, seperti konversi lahan menjadi lahan lain untuk tambak, jalan, pelabuhan. Termasuk untuk ekowisata mangrove.

  • Bagikan