"Sehingga Ranperda ini diharapkan akan lebih operasional untuk memperkuat upaya pelestarian dan pemanfaatan mangrove," harapnya.
Adapun poin penting kata dia terutama dari hasil sisi perbaikan peraturan yang ada misalnya undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan dievaluasi Mendagri sebagai dasar.
"Mengingat dan kemudian di pembagian kawasan hutan mangrove. Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, kawasan produktif itu kita masukan dalam ranperda kita ini," ungkapnya.
"Di Sulawesi Selatan, tapi setiap kabupaten ada masing-masing. Perda ini pengembangan dan pengelolaan. Ada kita pertimbangkan dari budidaya dan seterusnya, dikelola dengan baik, pengembangan ekowisata," tutupnya. (selfi/fajar)