Kapolrestabes kota Makassar Kombes Budhi Haryanto menegaskan, A hanya termakan konten negatif internet. Adapun di Makassar, tidak ada tempat jual beli organ tubuh manusia.
"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat," sambung Budhi.
Kendati demikian, ditegaskan Budhi. Kedua pelaku tidak punya jaringan (mafia penjual organ). Cuman karena motif ekonomi, yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan bisa mencari uang sendiri.
"Ini kita jerat dengan pasal 340 KHUP Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," imbuhnya.
(Muhsin/fajar)