Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkep Siap Terima PKD

  • Bagikan

Selain itu, juga agar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon hingga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah apabila terpilih.

"Pendaftrannya itu langsung dilakukan oleh panwaslu kecamatan di masing-masing kantor sekretariat kecamatan se-Kabupaten Pangkep, termasuk formulir pendaftaran panwaslu kelurahan dan desa disediakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) perekrutan Panwaslu kelurahan dan desa di masing – masing kecamatan," paparnya.(fit) 

  • Bagikan