Kemudahan dimaksud Zulkifli Ananda, yakni kemudahan fiskal. Investor akan mendapat potongan pajak, kemudahan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan beberapa hal lainnya.
“Misalnya kalau ada pengusaha memiliki dana satu triliun investasi ke Makassar, ada keringanan, misalnya IMB-nya dikasikan kemudahan melalui Perda intensif penanaman modal,” terangnya.
“Pasti banyak orang mau tanamkan modalnya di sini. Karena ada pemotongan, ada kebijakan fiskal yang diberikan Pemda. Ini yang tidak ada sama sekali,” pungkasnya. (Arya/Fajar)