Untuk diketahui ke- empat tersangka ditetapkan sebagai pelaku pengrusakan kantor desa pada November 2022 yang lalu.
Tersangka yang rata-rata berusia 19 tahun tersebut merusak kantor desa dalam aksi unjuk rasa menolak hasil penetapan calon kepala desa Sampulungan pada Pilkada Serentak 2022.
Total kerugian yang diakibatkan dari kerusakan tersebut mencapai Rp 29 juta yang terdiri dari kerusakan komputer ditaksir senilai Rp 10 juta dan kerusakan fisik kantor desa (jendela, pagar, dan Pintu) senilai Rp 19 juta.