Akibat Pergaulan Bebas dan Medsos, Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Hamil Luar Nikah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ratusan pelajar dari SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah diduga karena pergaulan bebas.

Mereka kerap melakukan bubungan suami Istri hingga terjadi kehamilan.

Bahkan pada Januari 2023 ini, tercatat sudah 7 orang pelajar telah menikah lantaran hamil.

Mereka yang menikah ini dari kelas 2 SMP dan kelas 2 SMA. Mereka menikah karena hamil dan telah melahirkan.

Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi mengatakan, selain pergaulan bebas, anak-anak SMA dan SMP ini menjadi dewasa belum pada waktunya karena media sosial.

"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," kata Supriyadi, Kamis 12 Januari 2023.

Dia mengatakan, anak-anak ini tertarik untuk mencoba melakukan hubungan badan suami-istri karena terpengaruh media sosial.

Dia mengaku terkejut namun belum mendapatkan data mengenai hal itu.

Dirinya memastikan fenomena ini akan menjadi atensi pihaknya.

Kejadian ini membuat para pelajar harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Sebab sesuai UU, usia minimal untuk menikah pada usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.

Jumlah pengajuan dispensasi nikah oleh para pelajar ke Pengadilan Agama Ponorogo ini berjumlah ratusan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.

Tercatat tahun 2021 sebanyak 266 pemohon. Dan di tahun 2022 ada 191 pemohon.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, pihaknya mengabulkan dispensasi itu karena sifatnya mendesak.

  • Bagikan