Pencuri dan Penadah Ini Digelandang ke Hotel Prodeo, Begini Kasusnya

  • Bagikan
Pencuri dan Penadah

Anggota Resmob langsung menuju tempat yang dimaksud. Dan, berhasil mengamankan MA. Setelah itu, anggota Resmob melakukan pengembangan pencarian barang bukti.

"Berhasil mengamankan pelaku MR beserta barang bukti selanjutnya. Pelaku dan penadahnya beserta barang bukti diamankan ke posko Resmob Panakkukang guna dilakukan introgasi," tukasnya.

Dikatakan Lando, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah jam tangan merk Rolex warna gold.

Adapun pelaku, tambah Lando. Mengakui dirinya telah melakukan pencurian bersama temannya, Dandi als Yoga (DPO).

"Pelaku MA berperan sebagai pemetik dan pelaku Dandi alias Yoga berperan sebagai jaga lawan. Dengan cara, MA memasuki rumah korban lewat jendela kemudian mengambil 1 buah jam tangan merk Rolex warna gold dan 2 unit handphone," terangnya.

Setelah berhasil mencuri, jam tangan tersebut di gadai ke MR senilai Rp 30 ribu. Adapun 2 unit handphone yang juga ikut dicuri, dijual kepada Indrajit (DPO) senilai Rp 400 ribu.

Ditegaskan Lando, pelaku MA merupakan residivis pencurian dengan pemberatan pada 2021 lalu. Dan, telah menjalani proses hukum sebelumnya di Polsek panakkukang.

"Untuk saat ini Pelaku Dandi alias Yoga dan Indrajit (DPO) masih dalam tahap pencarian anggota Resmob Panakkukang," katanya.

Adapun pelaku beserta barang bukti, diamankan di hotel prodeo Mako Polsek Panakkukang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan