"Ini sudah dikirim ke Kejaksaan kalau Marsugianti pelapor. Yang sekarang, tinggal mau diperiksa sebagai tersangka sampai sekarang belum hadir Marsugianti itu. Saling melapor ki, penganiayaan," ujar Muhalis.
Terkait laporan pelaku pengeroyokan yang dilakukan setelah sebulan, dan tidak memperlihatkan bukti visum kepada Anti, ditegaskan Muhalis, apa yang dibutuhkan penyidik sudah terpenuhi.
"Persoalan itu, tidak mungkin penyidik memanggil dia tersangka kalau tidak terpenuhi semua itu. Persoalan laporannya Anti, kan haknya sudah dipenuhi juga. Suruh hadir di Pinrang untuk diambil keterangannya," ucap Muhalis.
Dikatakan Muhalis, Anti sejauh ini sudah diberikan panggilan kedua. Namun, tidak pernah hadir.
"Suruh saja kooperatif, agar perkara yang menimpanya cepat selesai," tutupnya. (Muhsin/Fajar)