Dia menambahkan, ada dua jenis retribusi yang dikelola oleh dinasnya yakni retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) umum dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (PMT). Untuk IMB umum dari target Rp3 Miliar dicapai Rp3,5 Miliar lebih sedangkan PMT dari target Rp500 juta tercapai Rp353 juta.
“Meski PMT tidak memenuhi target namun untuk target keseluruhan tetap tercapai karena IMB umum yang over dari target,” pungkasnya.(*)