Usai mendapat laporan yang terjadi diwilayah hukumnya itu dia kemudian mengerahkan personelnya untuk menangkap si pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan Sabtu, 14 Januari sekitar pukul 20.00 Wita," sebutnya.
Dari hasil pengembangan kata dia pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tajun penjara," katanya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua unit motor curian dan satu set komputer serta satu buah badik milik pelaku.
"Badik itu selalu dibawa dan digunakan pelaku jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan," pungkasnya.
Sementara pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp2,5 juta.
"Mau dibelikan minuman saat tahun baru. Tapi belum saya jual, saya pinjamkan sama teman saja," akunya. (rin)