Hukum Golput Dalam Pandangan Islam

  • Bagikan

Eril, S.Pd., M.H
Dosen HPI IAIM Sinjai/Komisioner PPK Sinjai Tengah

Menjelang Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Serentak Tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2023 dan PEMILU TAHUN 2024 mendatang yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu yang menjadi problem yang dialami peneyelenggara PEMILU dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yaitu rendahnya partisipasi pemilih pada setiap daerah, dan salah satu yang menjadi pemicu adalah munculnya sikap apatis dalam masyarakat yang beranggapan bahwa suara/hak memberikan suara tidak begitu penting sehingga banyak diantara kita yang memilih untuk tidak hadir di TPS (GOLPUT) dalam menyalurkan hak pilihnya.

Olehnya itu penulis akan memberikan pandangan terkait Hukum GOLPUT dalam Pandangan Islam. Rasulullah saw. bersabda: “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara kalian menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Daud). Kalimat “bepergian” menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umur musytarakah), yaitu sama-sama hendak bepergian, dan bepergian itu sendiri hukum asalnya adalah mubah (boleh-boleh saja). Dari kalimat tersebut bisa ditarik kesimpulan, jika dalam urusan yang mubah saja mengangkat pemimpin hukumnya wajib, tentu dalam perkara yang wajib lebih wajib lagi. Tiga orang saja sudah wajib untuk memilih pemimpin, apalagi dalam konteks negara besar yang berpenduduk jutaan jiwa seperti Indonesia ini.

Lalu jika berkaca pada perjalanan sejarah tercatat sejak kali pertama sampai terakhir pemilu, angka golput kian meningkat. Dalam catatan Lembaga Surve Indonesia (LSI) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan beberapa tahun belakangan mencapai angka golput diatas 40%. Hal ini dikarenakan munculnya bentuk akumulasi rasa jenuh (apatis) masyarakat yang nyaris setiap tahun mengalami pemilihan kepala daerah, golput juga sebagai reaksi atau protes atas pemerintahan dan partai-partai politik yang tidak menghiraukan suara rakyat, perlawanan terhadap belum membaiknya taraf kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, politik, hukum dan budaya.

  • Bagikan