Hukum Golput Dalam Pandangan Islam

  • Bagikan

Golput merupakan respons atas ketidakmampuan partai atau penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang telah menerima mandat. Masyarakat menjadi unsur terpenting dalam sebuah sistem demokrasi. Karena secara aplikatif, demokrasi merupakan sistem dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai kesimpulan awal, demokrasi dikatakan berhasil jika tingkat partisipasi masyarakat dalam tatanegara dan pemerintahan tinggi. Begitu pula sebaliknya.

Oleh karena itu dubutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat akan penting menggunakan hak pilih kita dalam memilih atau menentukan pemimpin. GOLPUT BUKAN PILIHAN, karena orang yang memilih golput pada dasarnya merupakan pemilih yang rasional, jika mereka tidak memilih maka yang akan terpilih adalah yang buruk. Mahfud MD mengatakan memang sulit menemukan pemimpin yang benar-benar baik karena setiap manusia memiliki kelemahan. Sehingga ia berpesan untuk mencari pemimpin yang memiliki kadar keburukan yang paling sedikit.

Salah satu kaidah Ushul Fiqh (Kaidah-kaidah Hukum Islam), tentang kebajikan yang berbunyi: Da’rul mafasiasid mukaddamun alaa jalbil. Yang berarti “Menghindari kerusakan /kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebajikan.”

Sementara, Khitab (firman) Allah kepada seluruh rakyat untuk membentuk segolongan yang khusus adalah bukti bahwa membentuk segolongan yang khusus ini adalah fardhu ain. Diwajibkan atas setiap orang mukallaf untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan itu bersama-sama. Setiap individu kaum muslimin dibebani yakni mereka harus memilih “umat” dari kaum muslimin yang khusus bertugas melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, jika tidak ditemukan watak dakwah dalam masyarakat, sebagaimana yang dimiliki oleh para sahabat.

  • Bagikan

Exit mobile version