FKUB Sulsel Imbau Politisasi Agama Dihindari, KPU-Bawaslu Tegaskan Kampanye di Rumah Ibadah Dapat Dipidana

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Rumah Ibadah kerap menjadi ladang "jualan politik" oleh politisi caleg dan cakada yang akan bertarung di Pemilu.

Hal ini menjadi atensi, sehingga tokoh lintas agama menolak keras bila rumah ibadah dijadikan tempat untuk aktivitas kampanye atau kegiatan politik praktis.

Pihaknya berkomitmen untuk menghindari politisasi agama. Terlebih jelang Pemilu 2024.

Ketua FKUB Sulsel, Prof Abd Rahim Yunus mengatakan, FKUB dituntut untuk selalu bersama Pemerintah menjaga kerukunan. Apalagi memasuki tahun politik, yang punya potensi terjadi polarisasi politik menggunakan agama.

"Cara kami dengan pendekatan nilai-nilai agama dengan melibatkan semua agama. Karena ini diyakini sangat ampuh dalam mewujudkan kedamaian," katanya, belum lama ini.

Karena ada potensi polarisasi politik, FKUB mengimbau para pelaku politik untuk menjalankan agenda sesuai aturan.

Juga diingatkan kepada tokoh-tokoh agama untuk menyampaikan kepada umat masing-masing agar tidak mempolitisasi agama.

"Jangan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis. Itu terpenting karena jika dilakukan maka pasti umat terbelah," katanya.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menuturkan jika PKPU melarang bahwa kampanye, baik sebelum dan masuk tahapan calon kepala daerah dan caleg dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat dikenai hukuman pidana.

"Hal yang berkaitan fasilitas negara dan ibadah tidak diperbolehkan. Apalagi sosilalisasi atau kampanye di rumah ibadah. Ini berlaku untuk caleg dan cakada serta DPD dan Pilpres," tegasnya.

  • Bagikan