Pernyataan didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 Ayat (1) huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pasal 280 Ayat (1) itu mengatur soal larangan kegiatan-kegiatan dalam berkampanye. Larangan lain dijelaskan pada Ayat (2). Ada juga yang diatur sebagai tindak pidana pemilu pada Pasal 280 Ayat (4).
"Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan termasuk dalam 4 larangan yang tidak diatur sebagai tindak pidana pemilu," tuturnya.
Apabila peserta pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran.
Para peserta Pemilu 2024 tetap boleh mendatangi tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah di masa kampanye. Akan tetapi, tidak boleh membawa atribut kampanye.
"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab. Itu bunyi penjelasan Pasal 280 huruf (H) UU Pemilu," terangnya.
Sedangkan, ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan sangat mendukung langkah tokoh lintas agama yang melakukan antisipasi dalam mengantisipasi pemanfatan rumah ibadah untuk kepentingan 2024.
"Kita dukung langkah tokoh Agama pencegahan politik identitas di rumah ibadah," katanya.
Dikatakan sudah ada PKPU lama. Namun, masih menunggu PKPU baru, secara normatif Bawaslu akan mengacu pada perundangan-undangan hari ini, sifatnya masih sosialisasi.