FAJAR.CO.ID, MAROS -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, memasang stiker tanggal jatuh tempo di beberapa titik reklame di Jalan Poros Maros.
Pemasangan stiker ini sebagai alat kontrol untuk mengetahui kapan masa pajak reklame perusahaan berakhir.
Hal itu diungkapkan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Andi Akbar, saat dikonfirmasi Rabu, 18 Januari.
Dia mengatakan pemasangan stiker ini sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya pembinaan. Agar wajib pajak bisa mengingat kapan waktu masa pajaknya berakhir.
"Sampai hari ini sudah ada 35 titik reklame yang kita pasangi dari 120 titik yang akan dipasangi stiker," jelasnya.
Pemasangan stiker wajib pajak ini kata dia, dilakukan di sejumlah reklame yang terpasang di Jalan Poros Maros Pangkep.
"Stiker yang kami siapkan itu akan dipasang disekitar 300 titik. Tapi yang siap pasang baru 120 titik. Karena kita masih menunggu pengusaha reklame melakukan perpanjangan pajaknya. Ada beberapa memang sudah jatuh tempo, jadi kalau sudah dibayar nanti akan ditempeli stiker tanggal jatuh tempo," ungkapnya.
Pemasangan stiker ini kata dia, bertujuan agar para pengusaha bisa tahu kapan waktu jatuh temponya dan harus membayar pajaknya.
"Saat pembayaran pajaknya jatuh tempo biasanya kita kasi jangka waktu untuk melakukan perpanjangan 1 sampai 2 minggu," katanya
Pemasangan stiker tanggal jatuh tempo ini kata dia, sebagai salah satu upaya untuk mengontrol wajib pajak reklame.
"Kalau tidak ada stiker yang tertempel direklamenya, berarti pengusaha itu tidak bayar pajak. Jadi ini nanti yang membedakan itu dari stikernya," jelasnya. (Rin)