FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemotongan gaji Guru yang berstaus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dijadikan zakat menuai kontroversi.
Kebijakan Dinas Pendidikan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar itu dinilai tak bijak.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin menuturkan, kebijakan pemotongan gaji 2,5 persen memang telah dikeluarkan melalui surat edaran.
Walau demikian, ia mengaku kebijakan ini telah dilakukan sedari tahun 2022 lalu. Edaran sudah dikeluarkan, sosialisasi pun telah digelar pihaknya.
"Kita sudah edarkan untuk meminta pernyataan, sehingga tidak ada alasan. Dan ini juga sudah lama kita sampaikan," katanya, Rabu (18/1/2023).
Soal pro kontra yang terjadi, ia mengatakan ada pihak yang sengaja melakukan provokasi. Dirinya pun telah meminta kepada guru-guru yang tidak bersedia dipotong gajinya agar membuat surat pernyataan.
"Di sini pro kontra, makanya ada berapa (yang sepakat dan tidak), kita minta pernyataannya, supaya (yang tidak sepakat) kita hentikan," jelasnya.
Dia mengatakan, kebijakan ini tidaklah diwajibkan. BAZNAS dalam memberikan sumbangsih khususnya di bidang pendidikan sangat penting, tiap tahun uang-uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada siswa kurang mampu.
"Kan luar biasa sumbangsihnya dari BAZNAS, kan kembali ji juga ke Dinas pendidikan," ujarnya.
"Makanya ini PGRI apa kaitannya bukan dia organisasi, nda boleh, jangan malah kompori, ini anu sudah lama kenapa baru begini," jelasnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Suarman mengatakan pemotongan ini disebut tidak berkadilan terhadap guru.