FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA--Polsek Bontonompo Polres Gowa intens dalam memberi himbauan kepada anak usia dini atau dibawah umur.
Tujuannya agar selalu menjaga gerakan moral l, yaitu anak-anak yang masih berusia di bawah umur 17 tahun untuk tidak mengendarai berbagai jenis kendaraan bermotor. Baik itu roda dua maupun roda empat.
Gerakan ini didasari oleh makin banyaknya pengendara dibawah umur, lalu bebas mengendarai motor atau mobil milik orangtuanya di jalanan raya.
Salah satunya, seorang remaja diberikan teguran dan imbauan oleh personil Polsek Bontonompo, Bripka Devi susanto karena belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor, Jum'at 20/01/2022 sekitar pukul 11.30 wita
Teguran itu diberikan oleh Personil polsek Bontonompo Polres gowa saat melakukan giat patroli di jam pulang sekolah.
"Kami berikan teguran dan imbauan karena belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan belum cukup umur,” ungkap Bripka Devi susanto
Senada dengan hal tersebut Kapolsek Bontonompo AKP Suhardi S.HI,menambahkan anak di bawah umur 17 tahun belum memiliki kemampuan pola pikir yang matang, emosi dan tanggung jawab yang cukup.
Kata dia, ini tindakan tidak bertanggung jawab bisa berakibat fatal bagi pengendara lain di jalan raya” ungkapkannya”
Untuk itu, Kapolsek mengimbau para orangtua agar lebih tegas dan bijak lagi dalam mendidik dan memberikan pemahaman akan aturan dan bahaya dalam berlalu lintas kepada anak di bawah umur.
Selain itu kami juga menempatkan personil di beberapa sekolah sekolah menengah umum untuk memantau kegiatan di luar jam pulang sekolah guna menghindari aksi balapan liar di saat jam pulang sekolah, tutup Kapolsek Bontonompo.(wis)