Ikut Rapat Apkasi, Bupati ASA Bahas Gaji PPPK

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghadiri rapat Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini membahas terkait usulan besaran nilai tenaga honorer di daerah, Jumat (20/1/2023) siang.

Bupati ASA yang juga selaku Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di kepengurusan APKASI turut didampingi oleh Penjabat Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dan Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Sinjai.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati ASA menyampaikan beberapa hal yang menjadi usul dan masukan dari Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Pertama, Bupati ASA mengharapkan agar tidak ada batasan penggunaan dana mandatory spending di bidang pendidikan dalam pembayaran gaji PPPK.

Hal ini diutarakan karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang membatasi pemanfaatan dana mandatory spending hanya 25 persen bisa digunakan untuk pembayaran gaji PPPK.

“Kami di Sinjai untuk membayar gaji PPPK di bidang pendidikan butuh sekitar 29 milyar rupiah. Jika dari total 50 milyar anggaran mandatory spending pendidikan berarti hanya 12 milyar rupiah saja bisa digunakan untuk membayar PPPK sehingga kami mesti mencari sumber anggaran lain,” jelasnya.

Kedua, Bupati ASA mempertanyakan perekrutan PPPK dengan konsep GIG Economy. Dimana metode ini ada dua jenis yaitu PPPK terikat dan non terikat.

“Bagaimana perekrutannya dan sosialisasinya ke teman-teman non ASN karena akan ada yang digaji per bulan dan juga PPPK yang digaji berdasarkan jam atau hari kerja,” jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version