Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembelaan Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Terdakwa Ferdy Sambo

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum. (jpc/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version