Kasus Pelecehan Seksual Oleh Jamaah Umrah Asal Pangkep, Kemenlu Protes Arab Saudi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, RIYADH – Pemerintah Indonesia mengirim nota protes pada Pemerintah Arab Saudi. Menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan WNI asal Pangkep, Sulsel, Muhammad Said (MS).

Said (26) dituduh melakukan pelecehan seksual pada perempuan asal Lebanon saat menjalankan ibadah umrah. Kasusnya telah vonis, namun pihak keluarga tak menerima.

Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjelaskan, nota ini dilayangkan sebagai bentuk protes lantaran tak diberitahu soal persidangan Said.

Menurutnya, Konsulat Jenderal RI di Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai sidang yang dijalani MS.

”Akses kekonsuleran untuk bertemu MS (Said) baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023,” ungkapnya dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.

Padahal, vonis telah dijatuhkan pada 20 Desember 2022. Said dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda SAR 50 ribu atau sekitar Rp200 juta. Keputusan ini diberikan usai terungkap fakta dalam persidangan yang membuktikan Said melakukan pelecehan seksual.

Fakta itu melalui dua saksi mata dan pengakuan langsung dari Said. Menindaklanjuti hal ini, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk Said. Tim tengah mempersiapkan langkah hukum yang bisa ditempuh selanjutnya.

”Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Said terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said dan keluarganya mengunjungi Masjidilharam untuk mencium Hajar Aswad. Ketika tawaf, MS disebut melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon.

  • Bagikan