"Kami juga mempertimbangkan aspek sosiologis juga. Masyarakat merespons positif, " sambungnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytrianto menyebut, RJ merupakan alternatif dalam penyelesaiaan perkara. Selain harus kompoten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik.
"Ini tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat, serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum," pungkas Febrytrianto. (edo/yuk/fajar)