FAJAR.CO.ID – Apple baru-baru ini berurusan dengan sengketa hukum lain terkait teknologi yang ditawarkannya. Yang terbaru adalah kasus pelanggaran paten yang mungkin akan memengaruhi penjualan seri Apple Watch di markasnya sendiri, yakni di Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari PhoneArena, raksasa yang berbasis di Cupertino, California, AS ini memang tidak asing dengan sengketa paten. Perusahaan tersebut digugat oleh Masimo, yang merupakan merek produk kelas medis.
Masimo menuntut Apple karena melanggar paten lima oksimeter denyutnya, yang notabene digunakan pada fitur pemantauan oksigen darah pada Apple Watch Series 6 dan model yang lebih baru lainnya.
Baru kemarin, seorang hakim di US International Trade Commission (ITC) memutuskan bahwa Apple melanggar salah satu paten oksimeter Masimo. Meskipun Apple tidak dinyatakan bersalah atas pelanggaran empat paten lainnya, ITC kini akan memutuskan apakah akan melarang impor model Apple Watch yang dapat memantau oksigen darah atau tidak.
Keputusan akhir diharapkan akan dibuat pada 10 Mei. Menurut CEO Masimo Joe Kiani, pihaknya senang hakim mengakui pelanggaran Apple terhadap teknologi oksimetri nadi Masimo.
“Keputusan hari ini akan membantu memulihkan keadilan di pasar. Apple juga telah melanggar teknologi perusahaan lain dan kami percaya keputusan hari ini memperlihatkan Apple sebagai perusahaan yang mengambil inovasi perusahaan lain dan mengemasnya kembali,” kata pejabat senior di Masimo itu.
Tapi, bukan Apple namanya kalau nggak ngeyel. Mereka seperti biasa menentang putusan ini dan merasa tidak melakukan kesalahan apapun yang dalam hal ini adalah pelanggaran paten.