Uang senilai Rp 4 miliar itu juga disebut berupa pinjaman, dimana ada Rp 350 juta telah dikembalikan Andi Ina Kartika Sari.
Termasuk, sertifikat Pulau Dutungan di Kabupaten Barru milik Andi Ina Kartika Sari dipegang oleh Petrus Yalim.
"Iya tanahnya (jaminan). Pembayaran diangsur, sudah ada Rp 350 juta. Nda ada kaitannya dengan itu pak (proyek tahun 2021)," tegas Petrus Yalim.
"Ada sertifikatnya di saya. Saya juga mengelola pulaunya (Pulau Dutungan)," kuncinya. (muhsin/fajar)