FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari disebut menerima uang setoran senilai Rp 4 miliar dari kontraktor.
Hal tersebut dikatakan Kontraktor Petrus Yalim yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap untuk pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Dalam persidangan, Petrus mengungkap setoran uang kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari sebanyak Rp 4 miliar.
Dalam sidang yang digelar di CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Selasa (1/24), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempertanyakan terkait uang yang diberikan Petrus Yalim kepada Andi Ina Kartika Sari.
Uang milliaran tersebut dipertanyakan JPU sebab nilainya begitu fantastis.
"Saksi pernah meminjamkan uang Rp 4 miliar ke ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari)?," tanya JPU KPK kepada Petrus Yalim dalam sidang.
Pertanyaan JPU KPK tersebut dibenarkan oleh Petrus. Dikatakan Petrus, uang tersebut diserahkan Petrus Yalim kepada anggota legislator Golkar Sulsel dengan cara ditransfer.
Menurut Petrus, uang yang diminta oleh Ketua DPRD Sulsel tersebut untuk kebutuhan kantornya.
"Iya pak betul. Itu katanya untuk kebutuhan Kantornya. Ditransfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening khas negara, ada tanda terima kwitansi," ucap Petrus Yalim.
JPU KPK kemudian melanjutkan pertanyaan terkait uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan proyek yang dia kerjakan pada tahun 2021.
Namun, hal itu dibantah oleh Petrus Yalim, dia menyebut dia dengan Andi Ina Kartika Sari merupakan teman lama.