FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Kades Biring Ere, M Syawir divonis penjara lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, sementara pemilik alat berat yang digunakan untuk penambangan yaitu Abd Muhid, Warga Desa Biring Ere, divonus penjara empat bulan, Selasa, 24 Januari.
Kedua terdakwa dihukum bersalah karena bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin di Sungai Biring Ere, Kecamatan Bungoro, pada Juni 2022 lalu. Terdakwa disebut melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andi Trismanto membenarkan bahwa sidang pembacaan putusan telah dilakukan oleh Majelis Hakim PN Pangkep terhadap kasus tambang ilegal di Desa Biring Ere.
"Tuntutan jaksa itu delapan bulan penjara. Sementara vonis yang dijatuhkan untuk Syawir yaitu lima bulan penjara dan Abd Muhid empat bulan penjara," ucapnya.(fit)