Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang didalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasiltias pajak dan retibusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerashaian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retirbusi oleh pihak ketiga.” ungkap Reza.
Di sisi lain, Perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan ranperda “Inovasi Daerah” dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum.” jelas Tim Penyusun.
Sementara pada ranperda “Pemajuan Kebudayaan”, tim jelaskan ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.