Selanjutnya, Jajaran Perancang Kanwil Baharuddin dalam menganggapi “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” mengatakan ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan perda. “Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” ungkap Baharuddin.
Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya Terhadap ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017 tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda “Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017. Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.
“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022," jelas Pramita.