FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan ranperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01).
Adapun ranperda yang diharmonisasi yaitu ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Inovasi Daerah dan ranperda Pemajuan Kebudayaan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonsiasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.
“Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan diatasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi perda yang bertentangan dengan peraturan di atasanya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.