Mahkamah Agung Putuskan KSU Bina Duta Pengelola Sah Pasar Butung

  • Bagikan
Pihak kuasa hukum KSU Bina Duta

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Setelah Putusan Peninjauan Kembali, akhirnya Mahkamah Agung RI memenangkan pihak H Iwan dan kawan-kawannya atau pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung yang sah secara hukum.

"Jalan panjang sudah kami lalui untuk mempertahankan hak-hak terkait sengketa kepengelolaan di pusat grosir butung Kota Makassar. Akhirnya terjawab sudah, siapa yang berhak mengelola pasar butung," ujar kuasa hukum Pengurus KSU Bina Duta, Hari Ananda Gani SH kepada wartawan di Makassar, Rabu, 25 Januari 2023.

"Alhamdulillah, sejak tahun 2019 kami berjuang menghadapi polemik hukum di Pasar Butung. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI telah memenangkan pihak H Iwan dan kawan-kawannya," tambahnya.

"Klien kamilah pengelola yang sah secara hukum di Pasar Putung. Tak ada orang atau pihak lain yang bisa mengelola Pasar Butung kecuali klien kami," tegasnya.

Kata Hari, pedagang yang sejak tahun 2019 sampai saat ini melakukan pembayaran ke pihak lain terkait sewa losd. Termasuk membayar service charge ke pihak lain agar berhati-hati. Pasti kliennya akan meminta untuk melakukan pembayaran ulang lagi jika KSU Bina Duta masuk mengelola.

Alangkah baiknya, kata Hari, memasuki tahun 2023 ini, pihak KSU Bina Duta menghimbau para pedagang yang saat ini berjualan di Pasar Butung agar tidak melakukan pembayaran ke pihak lain.

"Sebelum klien kami masuk mengelola, pedagang sebaiknya tidak melakukan pembayaran dulu agar dapat terhindar kerugian besar," ujarnya.

"Saya berharap pefdangang menunggu H Iwan masuk mengelola baru bisa membayar. Jika himbauan ini tidak diindahkan, para pedagang yang saat ini berjualan harus menerima resiko hukum dikemudian hari," ujarnya.

  • Bagikan