Regulasi Peralihan Aturan THM Dinilai Masih Rancu

  • Bagikan
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (UHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Peralihan regulasi aturan Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov dinilai rancu setelah sebelumnya dinaungi Pemkot.

Hal itu tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (UHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru menilai, masih ada kerancuan antara Pemprov dan Pemkot.

Sebab menurutnya, Pemkot masih ingin mengambil alih, sementara Pemprov masih kurang respect dengan aturan baru itu.

Maksud dari kurang respectnya Pemprov Sulsel itu kata Zul sapaannya, karena belum ada regulasi yang jelas untuk para pengusaha hiburan.

"Kalau masalah regulasi dan sebagainya, inilah yang kita harap bisa bertemu melalui RDP," ujarnya kepada awak media, di Gedung DPRD Sulsel usai RDP, Rabu (25/1/2023).

Dikatakan Zul sapaan karibnya, Pemprov Sulsel masih menunggu Pergub peralihan aturan tersebut. Dengan begitu, pihaknya meminta agar pihak Pemprov Sulsel menindak oknum yang tidak berkompeten untuk tidak memanfaatkan situasi tersebut.

"Itu banyak, oknum aparat yang memanfaatkan situasi, sekarang jamannya sudah bukan jaman bahulea, sekarang ini pengusaha tenang," ungkap Zul.

"Kalau mau mencari masalah di tempat hiburan bukan lagi sekarang jamannya pak, dan kita juga kuat, kita siap menangkis serangan dari aparat sepanjang undang-undangnya jelas," sambungnya.

Terkait setuju tidaknya pihak asosiasi AUHM urai Zul, dirinya setuju bila Pemprov yang diberikan kewenangan.

  • Bagikan