Regulasi Peralihan Aturan THM Dinilai Masih Rancu

  • Bagikan
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (UHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru

"Kami setuju, apapun keputusan dari Undang-undang nomor 11, dan siapapun yang mengambil alih yang penting regulasinya jelas dan kuat, yang punya payung hukum yang kuat," tukasnya.

Terpisah, Bidang Penyerahan Pelayanan Perizinan PTSP Sulsel, Muhammad Said Wahab menuturkan, pihaknya masih menyusun Pergub untuk bukan membatasi investasi.

"Artinya kami melihat ada masukan dari masyarakat ketika membangun THM katakanlah klub malam bagaimana kondisi masyarakat sekitar sana," beber Said Wahab.

Said lanjut mengatakan, pihak Pemprov hanya mengatur izin tempat, bukan untuk isi dalam THM tersebut.

"Kalau tempat usaha provinsi, tapi kalau IMB atau PBG tetap kabupaten kota, Minol (Minuman Beralkohol) itu masuk di Kabupaten Kota, jadi kami di provinsi untuk retribusi tidak ada, hanya mengeluarkan izin," tutur dia.

Tambahnya, para pengusaha tidak usah khawatir untuk bisa mendapatkan izin dari Pemprov Sulsel. Itu tergantung dari karakteristik di daerah sendiri.

"Di Aceh juga begitu, kan tidak mungkin kita Sulsel ini sama di Papua, atau di Sulut, itu beda-beda. Karakter Sulsel ini kita lihat aspirasi masyarakat, ada mungkin dari majelis ulama dan sebagainya," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan