Residivis Tak Berkutik Diciduk Timsus Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan
Pelaku saat digelandang petugas.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel kembali meringkus seorang residivis pengedar narkoba lintas provinsi asal Kalimantan berinisial R alias D (43).

Keduanya tidak berkutik saat ditangkap anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel. Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi sabu di Kabupaten Maros.

Panit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Ipda Muhammad Yusuf mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan.

Saat digeledah, awalnya petugas hanya menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kantong celana.

"Saat diinterogasi, pelaku kembali mengaku bahwa masih menyembunyikan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dubur," ujar Yusuf kepada awak media, Rabu (25/1/2023).

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian meminta agar pelaku segera mengeluarkan paket sabu itu.

Dari keterangan pelaku, Dikatakan Yusuf, barang bukti sabu didapat dari salah seorang pengedar di Kalimantan melalui online.

"Untuk mengelabui petugas bandara, barang bukti sabu di sembunyikan di dalam dubur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, D digelandang ke hotel prodeo Mako Timsus Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bukan hanya pelaku, namun juga barang bukti sabu-sabu seberat 61 gram dan dua unit handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan