Sayang Dilan, Inovasi Disdukcapil Sinjai Mudahkan Perekaman KTP Penyandang Disabilitas

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Salah satunya adalah pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas.

Inovasi ini diberi nama 'Sayang Dilan' (Sayang Disabilitas, Difabel dan Lansia). Langkah ini sebagai bentuk optimalisasi layanan Disdukcapil Kabupaten Sinjai kepada masyarakat tanpa terkecuali.

Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Sinjai Haerani Dahlan, Rabu (25/1/2023) mengatakan bahwa inovasi Sayang Dilan merupakan program pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Sinjai sejak tahun 2020 dan lebih dikembangkan di tahun 2021 hingga sekarang.

“Program ini para petugas dari Disdukcapil mengunjungi setiap rumah rentan rentan seperti lansia, difabel dan gangguan agar bisa mendapatkan pelayanan KTP elektronik tanpa harus meninggalkan tempat/rumah maupun aktivitasnya,” jelasnya.

Untuk itu Haerani mengharapkan kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa/ Kelurahan agar aktif melaporkan jika ada warganya yang belum mendapatkan dokumen kependudukan.

Menurut data sejak tahun 2019 hingga 2022, jumlah penduduk lansia, difabel dan penyandang disabilitas yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik yaitu 4.520 jiwa.

“Meskipun proporsinya kecil, tetapi kami tetap berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi hak setiap warga negara untuk memperoleh dokumen kependudukan,” tulisnya. (sir)

  • Bagikan