Hasyim mengatakan, aturan ini telah berlangsung sejak pilkada kemarin.
Bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah.
Kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.
Untuk diketahui, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu 30 Novembe.
Perkara tersebut atas gugatan Leonardo Siahaan, warga Tambun Utara, Bekasi, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu.
Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya. (pojoksatu/fajar)