“Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan,” ucapnya.
oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh pimpinan OPD agar segera mengambil langkah konkrit untuk mengintervensi perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
Lebih dari itu, saya berharap bahwa setelah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja bagi pimpinan opd, maka segera dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja secara berjenjang dilingkungan unit kerja masing-masing.
Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2021 tentang implementasi core values asn berakhlak dan employer branding asn “bangga melayani bangsa” maka dari itu, penerapannya wajib dilakukan disetiap instansi pemerintah daerah dalam upaya penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan asn.
Core Values ASN berakhlak merupakan akronim dari, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten,harmonis,loyal,adaptif dan kolaboratif.
Tujuan diluncurkan Core Values ASN berakhlak ini untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN Se-Indonesia, sehingga menjadi landasan budaya kerja asn yang profesional, lincah, dan inovatif.
Peluncuran ini merupakan bentuk tindak lanjut dan dukungan pemerintah Kabupaten Barru terhadap implementasi Core Values berakhlak yang telah resmi diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 27 juli tahun 2021, serta telah diluncurkan pula oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tahun 2022 lalu.