Terkait Pergub Tarif Taksi Online, MAPS Online Minta Difasilitasi Ombudsman ke Pemprov

  • Bagikan
Koordinator Nasional Masyarakat Pemerhati Transportasi Online (Kornas MAPS Online) Taufik Hidayat

Kondisi tersebut dinilainya akan berdampak dengan pengeluaran yang meningkat, sementara untuk jangka panjangnya dapat menyebabkan inflasi dan juga kemacetan jalan karena masyarakat beralih ke kendaraan pribadi.

“Keluhan juga dari teman-teman driver, tarif yang tinggi menyebabkan menurunnya jumlah penumpang yang berimplikasi pada penurunan pendapatan. Kenaikan tarif ini tentu akan berdampak pada banyak pihak, maka harus dilakukan dengan memperhatikan langkah-langkah dalam menetapkan kebijakan publik secara optimal. Namun  hal ini dinilai tidak tercermin dalam penetapan SK tersebut.

Terkait dengan penetapan SK ini, Taufik melihat terdapat cacat formil dalam perumusan keputusan ini, dapat kita lihat bahwa dalam perumusannya tidak partisipatif dan tidak berdasarkan kajian yang jelas.

“Ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kualitas suatu kebijakan. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipertimbangkannya analisis kemampuan masyarakat berdasarkan ATP/WTP tarif angkutan sewa khusus ini,” jelas taufik.

Taufik juga memaparkan bahwa, berdasarkan polemik yang terjadi kenaikan tarif angkutan sewa khusus ini, sebagai langkah strategis akan terus mengadvokasi kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kami akan terus mengawal kebijakan kenaikan tarif yang dirumuskan berdasarkan peraturan yang ada. Seharusnya dalam perumusan kebijakan tarif ini tetap merujuk pada Permenhub No. 118 tahun 2018. Kami juga telah melaporkan kebijakan dan pelayanan ini ke Ombudsman, semoga polemik kebijakan ini dapat difasilitasi oleh Ombudsman dengan Pemprov untuk melakukan perbaikan terkait SK tersebut dan pelayanan administrasi di pemerintah provinsi,” pungkas Taufik.(elva/fajar)

  • Bagikan