FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo tahun 2022-2041 harus segera ditetapkan. Namun sejumlah catatan Kemendagri masih dalam perbaikan. 16 Februari ditargetkan tuntas.
Hal itu diutarakan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Amriadi, Senin, 30 Januari.
Kata dia, saat ini Ranperda RTRW yang telah diparipurnakan DPRD Wajo pada 20 Desember 2022 lalu masih dalam tahap penyempurnaan. Berbeda dari Ranperda pada umumnya, RTRW memiliki proses berbeda.
"Saya lihat untuk RTRW masih ada tahapan harus dilalui setelah paripurna," ujarnya.
Saat ini, kata dia, RTRW Wajo tahun 2022-2041 dalam tahap perbaikan setelah memperoleh hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 25 Januari kemarin.
"Ada catatan penyempurnaan. Diantaranya, terkait tahun atau jangka waktu perda, sesuai asa non retroaktif, perda tidak dapat berlaku surut. Jadi harus disesuaikan tahunnya menjadi 2023-2042. Demikian tahun periode perencanaan harus diperbaiki," jelasnya.
Dirinya menargetkan perbaikan tersebut selesai dalam waktu dekat. Setelah itu hasil perbaikan disampaikan Dinas PUTR Sulsel diteruskan ke Biro Hukum untuk di terbitkan surat keputusan Gubernur Sulsel tentang hasil evaluasi Ranperda guna mendapat nomor registrasi.
"Tanggal berapa registrasinya keluar. Disitu jadi tanggal perda mulai berlaku. Setelah terbit paling lambat 7 disampaikan ke Kemendagri. Proses ini tidak boleh lewat 16 Februari," tutupnya. (man)