FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- DPRD Kota dan Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penandatanganan nota persetujuan dan kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024. Selasa (31/1/2023).
Penandatnganan tersebut dilakukan atas persetujuan semuai fraksi di DPRD Kota Parepare yang menyetujui Pagu Indikatif Wilayah 2024.
Wakil Walikota, Andi Pangeran Rahim mengapresiasi para anggota DPRD Kota Parepare karena proses tersebut telah sampai pada kesepahaman.
“Ritme pembangunan harus terus ditingkatkan, dan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabilitas yang membutuhkan perencanaan yang komprehensif,” katanya.
Selain itu Pangerang menjelaskan, kebijakan umum Pagu Indikatif Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 yang l telah disepakati bersama dapat menjadi patokan untuk Musrenbang tingkat kecamatan.
“Pada kesempatan ini kami meminta para camat dan lurah agar menyusun usulan masyarakat, dan menetapkan skala prioritas disesuaikan dengan anggaran dan dikoordinasikan bersama SKPD,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan pembagian anggaran pagu indikatif wilayah untuk empat Kecamatan di Kota Parepare yakni, Kecamatan Soreang Rp 910 juta, Kecamatan Ujung Rp 568 juta, Kecamatan Bacukiki Rp 764 juta, dan Bacukiki Barat Rp 858 juta.
“Untuk kelurahan masing-masing diberikan sebesar Rp200 juta,” ucapnya.
Diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I Tasming Hamid, dan Wakil Ketua II Rahmat Sjam.(fajar)