“Bicara proses penghapusan, kini penghapusan arsip harus ada saksi dari Tim BMN Pusat. Contoh jika kegiatan penghapusan arsip berkaitan dengan Keimigrasian, maka kita harus panggil saksi dari Tim BMN Keimigrasian,” jelas Indah.
Pada Akhirnya, Indah menjelaskan bahwa pengerjaan arsip ini disamping amanat dari Undang-Undang (UU) 43/2009 tentang Kearsipan, juga termasuk bagian dari pemenuhan target kinerja.
“Usahakan seluruh divisi memiliki program dan harus dilakuan pemetaan arsip. Tentukan juga arsip mana yang akan dihapuskan dari B01 sampai B12,” pesan Indah kepada pengelola kearsipan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Basir mengatakan pengelola kearsipan telah ada SKnya dari Kakanwil Liberti Sitinjak.
Berkaitan dengan digitalisasi arsip, Basir berpesan kepada seluruh pengelola arsip untuk melakukan inventarisasi berkaitan dengan arsip-arsip yang dianggap aktif/dinamis untuk dilakukan digitalisasi.
Hadir dalam bimtek ini Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Andi Rahmat dan Seluruh Pengelola arsip kanwil Sulsel.