Upaya lainnya, dengan melakukan koordinasi atau menanyakan kepada pihak perbankan apabila menerima pesan berisi informasi perbankan. Tanyakan apakah ada anomali dalam transaksi perbankan yang dimiliki.
Kemudian, segera menghapus link yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal, lalu memblokir nomor tersebut, agar si pengirim tidak bisa lagi mengirimkan pesan serupa.
Selain itu, perlu mengecek secara berkala aplikasi yang terpasang di ponsel masing-masing, apabila ada aplikasi asing yang tidak dikenal segera dilakukan uninstal (lepas pemasangan) dan dihapus.
“Tetap lakukan pengecekan ke perbankan, atau M-banking atau internet banking yang ada di ponsel masyarakat apabila merasa sudah terlanjur menginstal aplikasi apakah ada anomali atau transaksi yang tidak pernah dilakukan, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Dani. (jpc/fajar)